Sunday, June 24, 2012

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan

a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.

b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).

c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision)..
Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.

e). Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.


Saturday, June 23, 2012

Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Tujuan dari perlindungan ini adalah :
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang / jasa
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
e.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam usaha
f.        Meningkatkan kualitasa barang / jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamata konsumen.

Asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.       Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.      Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.      Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.       Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
  
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
§  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
§  Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
§  Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
§  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
§  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
§  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen



Hak Kekayaan Intelektual


Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia, biasa disebut Intellectual Property Rights (IPR). Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Tujuan sistem HKI adalah menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi

 

Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

§  Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan diOctrooiraad yang berada di Belanda
§  Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
§  Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
§  10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
§  Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
§  Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
§  19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
§  Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
§  Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
§  28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
§  Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
§  Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
§  Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
§  Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
§  Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.


Ruang Lingkup HKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.    Hak Cipta (Copyrights)
2.    Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
§  Paten (Patent)
§  Desain Industri (Industrial Design)
§  Merek (Trademark)
§  Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
§  Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
§  Rahasia dagang (Trade secret)
§  Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

 

Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

 

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

§  Warganegara Indonesia
§  Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
§  Berijazah Sarjana S1
§  Menguasai Bahasa Inggris
§  Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
§  Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual


Thursday, June 7, 2012

Summary Chart of Modals and Similiar Expressions

May

-          Polite request : “may I have another please?” I asked

-          Formal permission : Another question you may want to ask yourself: do you like writing? Maintaining your own blog means regularly writing and updating posts to keep your blog relevant.


-          Less than 50% certainty : Are you going to study at a local university or overseas? You may need to take into consideration the location of the school. (pg 65)

Might
-      
    Less than 50% certainty : Thanks to the burgeoning ilm industry where stories often involve a visit to a ‘shrink’ (a.k.a American psychologist), people might think that it;s such an easy job: listening to others problems and charging them by the hour (pg 25)
          Polite request :  

Should


-          Advisability : Alfred suggests that if you are interested in competing at a pro tennis level, then you should practice at least five days a week. (pg 69)


-          90% certainty : with the help of this book, parents should feel a bit releaved, as Richard Van Pelt and Jim Hancock bring together their insights to help parents identify and understand what a teenage crisis is (pg 51)

Ought to


-          Advisability : They ought to cut the tree down, because it is blocking out the sunlight in this area

-          90% certainty : if they took the midnight train, they ought to arrive any minute now

Had better


-          Advisability with threat of bad result : If senior Israelis are now shouting gewald, American decision makers and opinion leaders had better pay close attention.


Be supposed to


-          Expectation : The energy firms are supposed to deliver a mass programme of home insulation under the Deal.

Be to


-          Strong expectation :
The first and foremost rule of exam preparation is to never do last minute cram sessions in which you try to squeeze months worth of studying into a mere few hours of frenzied reading. (pg 61)

Must
-      
    Strong necessity : we must admit that the ASEAN community concept is not yet able to provide a clear image of the kind of of community unity that it is trying to achieve


 Prohibition (negative) :  To accomplish great things, we must not only act, but also dream; not only plan, but also believe.

 

-          95% certainty :

Have to
-   
Necessity : Spend a couple of hours a day reading the notes and chapters you covered in class that day to keep the ideas fresh in your mind. Of course, this means that you have to keep your eyes and ears open in class so that you can take mote of what the teacher says.


-  Lack of necessity (negative) : Eventually after the two stepsisters left for the ball and the mother left with them, Cinderella was finally alone in the house and currently did not have to do chores if she didn't want to, so she just sat down and cried from all the pain her life caused her.

Have got to


 Necessity : America's Reckless Nuclear Policies have got to end


Will
-      
    100% certainty : These figures are a kick in the teeth for President Obama's re-election campaign. Later on Friday he'll be in Minneapolis to talk about jobs for veterans - but instead of doing so against the background of steady if unspectacular growth, his remarks will be bracketed by deep gloom about the economy's medium-term prospects.

-          Willingness : Responding to the job figures, US President Barack Obama said there was "a lot of work to do to get to where we want to be... but we will come back stronger"

-          Polite request :


Be going to


-          100% certainty : University life, it’s the time to try out new activities, broaden your horizons, and hear different viewpoints from the various peers you are going to meet.

-          Definite plan : they are going to discuss the volcanoes of Hawaii, whch are quite different from the volcanoes in the Ring of Fire.

Can


-          Ability / possibility : If the government works together with the private sector to create the right environment over the long term, we'll be able to prove once and for all that bold businesses can propel us forward out of stagnation and firmly on the road to recovery.


-          Informal permission :


-          Informal polite request :


-          Impossibility : In this type of vaccine, the microorganisms are dead and therefore cannot cause disease.

Could


-          Past ability : The IEA warns that customers could be deterred by high prices and instances of poor service and mis-selling


-          Polite request :


-          Suggestion : Women were seen as unpredictable creatures who were in great need of "control" and "stability" that only a male partner (the "handsome prince" and dwarfs) could provide.
-      
    Less than 50% certainty : If it goes wrong, the report says, the reform could lead to higher prices for consumers and greater inefficiency as firms try to wreak the biggest concessions from government and regulators instead of competing to drive down costs.


-          Impossibility : Nevertheless, Disney could not be dissuaded, even when his own wife told him that "nobody will go to see your stupid dwarf cartoon" and the New York Times labeled Snow White as "Disney's Folly."

  
Be able to


-          Ability : Real-life work experience at an early age is an integral part in narrowing down your career focus, which, in turn, will help you keep a narrow focus during university. It also demonstrates to the admission board that you are able to put into practice the skills you learn in the classroom (pg 59)

Would


-          Polite request :


-          Preference : We want our children to understand wat the real world is like in terms of technology and innovation, but we would also like to instill the foundation of life first. (pg 74)


-          Repeated action in the past : Margarete would have certainly been aware of them since it was primarily members of her family that "employed" the "dwarfs."

Used to


-          Repeated acton in the past : “To start playing tennis all you have to do is love the sport,” says Alfred who used to be a national tennis player. (pg 68)

Shall
-          Polite question to make a suggestion :Shall we vote on it now?


-          Future with “I” or “we” as subject : I shall go to see the boss and I shall ask him to explain this decision.





Source :
Mind + magazine
Article about true story of disney’s princess
SINDO newspaper special ASEAN edition

Saturday, June 2, 2012

Opinion about english & the best method to learn it


For me english is more than a language, english is an art, beautiful art that God has given to us (is this too much?) but i really love english language, any kind of accent that exist, there are british accent from England, Wales accent, Ireland, American, Canadian, Singapore etc. Every country has its own accent, but most of all, i love british accent. I’ve learn english since i’m in the kindergarten. Now about 15 years i’ve learn it and till now i still not fluently speaking in english nor writing (pity ) the factor is because I didn’t practice it regulary therefore a lot of verb that i’ve forgot and difficult for me to speak english. 


Based on my experience in learning english, i think music, film and conversation are the easy way to learn english. I’ve ever watched a korean drama “God study”, about school which has an average student in all studies especially in English lesson, and the teacher use a music method plus some gymnastic. So the student do some gymnatic while memorizing some verb or sentences, the teacher said that if we do a memorize while moving our body it will help you a lot. And the method he use on speaking is, just say what verb that we know, ignore the grammar or the rules for arrange sentences, and in the end the teacher will correcting it. 


Well i think both method is really good, as we know music is universal language and music can stimulate our brain to learn something. So i agree with that drama, but maybe omit the gymnastic method . if you like to watch a film, try to repeat the dialogue and try to practice it with your friend. What best in learning english is SPEAK! Just ACTION, if you wanna be an expert in English than try to write one or two paragraph in English and watch the grammar. So what the best method? Music and film  listen so you can understand, speak so you can be listened