Wednesday, November 13, 2013

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

 Etika Bisnis Akuntan Publik
          Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.

Etika bagi seorang akuntan ada 8 menurut IAI yaitu :
-          Tanggung jawab profesi
-          Kepentingan publik
-          Integritas
-          Objektivitas
-          Kompetensi dan kehati-hatian profesional
-          Kerahasiaan
-          Perilaku profesional
-          Standar teknis

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis dalam Profesi akuntansi

            Krisis yang dialami pada profesi akuntansi ini adalah krisis kepercayaan publik atau independensi dari akuntan atas kemampuannya untuk melakukan fungsi atestasi independen.

Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Peraturan 102 – integritas dan objektivitas
Dalam pelaksanaan setiap jasa profesional, seorang CPA harus menjaga objektivitas dan integritas. Harus bebas dari pertentangan kepentingan dan tidak diperbolehkan salah menyajikan fakta atau mesubordinasikan pertimbangannya kepada pihak lain.

Peraturan 201 – standar umum
Terdiri dari : kompetensi profesional, penggunaan kemahiran profesional, perencanaan dan supervisi serta data relevan yang mencukupi.

Peraturan 202 – kepatuhan terhadap standar
Peraturan 203 – prinsip – prinsip akuntansi
Peraturan 301 – informasi rahasia klien

Peer Review
Peer review adalah review yang dilakukan oleh auditor terhadap kepatuhan suatu kantor akuntan publik pada sistem pengendalian kualitasnya. Tujuan dari dilakukannya peer review adalah untuk menentukan serta melaporkan apakah kantor akuntan publik tersebut telah menyusun kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima elemen pengendalian kualitas serta mempraktekannya. Jika suatu perusahaan belum melaksanakan peer review, maka seluruh anggota dari perusahaan tersebut akan kehilangan hak mereka sebagai anggota AICPA.



Sumber:
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998

Audit dan Assurance Teknologi Informasi 2 (ed. 2) Oleh James A. Hall (Thomson

Modern Auditing, edisi 7, jilid 1

Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen


Tanggung jawab akuntan keuangan dan akuntan manajemen

Tanggung jawab akuntan keuangan berhubungan dengan laporan keuangan yang dia buat. Akuntan mempunyai tanggung jawab yang legal dan wajar terhadap para klien dan umum. Akuntan adalah seseorang yang melakukan pelayanan akuntansi. Akuntan menyiapkan laporan keuangan dan pembayaran pajak, memeriksa catatan keuangan dan mengembangkan rencana keuangan.

Tanggung jawab akuntan manajemen ada 4 bidang yaitu :
1.       Mempertahankan kompetensi profesional
2.       Menjaga kerahasiaan hal-hal yang sensitif
3.       Mempertahankan integritas
4.       Menjaga objektivitas dalam semua pengungkapan

      Kompetensi 
Kompetensi berarti penguasaan, bukan berarti anugerah karena kompetensi adalah bentuk capaian, kompetensi hanya datang kepada mereka yang bersedia untuk bekerja. Kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan, pengalaman serta keahlian yang harus dimiliki oleh akuntan dan auditor

Confidentiality 
Confidentiality auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak membeberkan informasi rahasia yang dimiliki oleh klien atau pun pihak lain. Auditor juga tidak boleh memberitahu rahasia klien terhadap bawahannya yang tidak terkait.

Integritas
Integritas diartikan sebagai sebuah sikap mental yang menjunjung tinggi kesatuan, keutuhan atau kebersamaan yang erat terpadu. Seseorang dikatakan memiliki integritas apabila ia selalu bersikap mengedepankan keutuhan dan persatuan di lingkungannya, dengan membuktikan diri mengatakan apa yang dipikirkan serta melakukan apa yang telah dikatakannya.

Objektivitas akuntan manajemen
Objektivitas akuntan manajemen berkaitan dengan kebutuhan untuk mempertahankan kebijakan yang bersifat tidak memihak. Misalnya tidak mengembangkan analisis untuk mendukung keputusan yang diketahui tidak benar.

Whistle blowing
Whistle blowing diartikan smenarik perhatian dunia luar dengan melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh sebuah organisasi. Dalam rangka bisnis whistle blowing artinya melaporkan kesalahan yang dilakukan pleh sebuah perusahaan kepada dunia luar, seperti instasi pemerintah atau pers.

Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan. Akuntansi kreatif memanfaatkan pada celah di standar akuntansi untuk memerankan palsu citra yang lebih baik perusahaan.

Fraud
Dalam hal ini, fraud atau kecurangan dibagi menjadi dua yaitu :
1)     Fraud Accounting, yaitu kecurangan yang berkaitan dengan siatem akuntansi seperti penggelapan total kekayaan perusahaan.
2)     Fraud Auditing, yaitu kecurangan dalam pelaporan hasil pengauditan laporan keuangan perusahaan. 


Sumber : 
Teori akuntansi. Gade, Muhammad
Menggali potensi pajak perusahaan dan bisnis. Lubis, Irwansyah
The power of principles. Byron, William
Manajemen biaya 1 edisi 3. Blocher
Pengantar etika bisnis Oleh Prof. Dr. Kees Bertens, MSC.

Something you should know about Halloween

First this is sincerely written by me, with some sources from Wikipedia for looking about Halloween

 Who doesn't know Halloween nowadays? the end of October is come nearer so Halloween themes are spread around the world especially in USA. Historically Halloween is come from Ireland, is a yearly celebration of the western christian feast of all hallows day. Some resources tell it as a ritual of Paganism but today it has an influence from Christian which is also known as All Saints, Hallowmas or Hallowtide.

At the night of 31st October, at yore, people of Paganism used to burnt the bones of animals like cow etc, they wear a custom like a spirit to make peace with the spirits. So halloween it self has more meaning than wear a costume, walking around neighborhood and say "trick or treat?" while holding a pumpkin bucket. It has a meaning on it. and why people use a pumpkin as decoration for halloween. It because a north america tradition, it just tradition because a lot of pumpkin farm there.

For me who are a muslim, I'm not participate in Halloween at all. Though it just participate with wearing a costume, or saying happy halloween. I'm not doing any of Halloween's Stuff. well it's up to us

thank you and sorry for this abstract english :p

Tuesday, November 5, 2013

ETIKA DALAM AUDITING

Kepercayaan Publik
            Kepercayaan mencakup kejujuran, integritas, realibilitas, dan loyalitas. Kejujuran menuntut itikad baik untuk mengemukakan hal yang sebenarnya. Integritas berarti bahwa seseorang bertindak sesuai dengan kata hatinya, dalam situasi seperti apapun. Reliabilitas berarti melakukan semua upaya yang pantas untuk memenuhi komitmennya kepada publik. Loyalitas berarti pertanggungjawaban untuk mengembangkan dan melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan organisasi tertentu.

Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi auditor memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab auditor terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, auditor tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan auditor untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

Indepedensi Auditor
Nilai auditing sangat bergantung pada persepsi publik akan indepedensi yang dimiliki auditor. Indpedensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya, dan membuat laporan audit. Independensi dianggap sebagai karakteristik auditor yang paling kritis.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik

PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG  MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan
yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan
pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di
dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil
tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.


Sumber :
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk

Kode Etik Profesi Akuntansi


KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
a)                  Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b)                  Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c)                  Kompetensi professional dan Kesungguhan
 seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d)                 Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e)                  Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :

a.                   Tanggung Jawab 
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b.                  Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.                   Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d.                  Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.                   Due Care
seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.                   Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.      Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a.                          Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.                         Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6.      Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7.      Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan Etika :
-          Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-          Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-          Tanggungjawab kepada Klien
-          Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
-          Tanggung jawab dan praktik lain

Interpretasi Etika :
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak.Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas
tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya
sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tak adaetika yang universal.


Sumber :
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
AICPA, Code of Professional Conduct
IFAC Ethics Committee