Monday, April 23, 2012

Contoh Surat Perjanjian (Kontrak Rumah)


Surat perjanjian kontrak rumah

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama : Hasron Syah
        Agama : Islam
        Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3 Taman Cipondoh Permai Tangerang
        Pekerjaan : Pegawai Swasta
     
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama : Subandi
        Agama : Islam
        Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah

Pasal  1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).

Pasal 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal  3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.

Pasal 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal 6
 Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.

Pasal 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.



Tangerang, 21 Februari 2007 

Pihak Kedua                                    Pihak Kesatu
                                 
 ( Subandi )                                                                                                         ( Hasron Syah )




Sumber : Original Article from: http://utuy-semrawut.blogspot.com/2012/01/contoh-surat-perjanjian.html
Copyright Utuy-Semrawut



Friday, April 6, 2012

Subjek & Objek Hukum


SUBJEK HUKUM


Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum, subjek hukum terdiri dari 2 elemen; manusia dan badan hukum. 


Manusia
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
- Manusia mempunyai hak-hak subyektif
- Kewenangan hukum


Syarat-syarat cakap hukum :
- Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
- Berjiwa sehat dan berakal sehat


Syarat-syarat tidak cakap hukum :
- Seseorang yang belum dewasa
- Sakit ingatan
- Kurang cerdas
- Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
- Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)


Badan hukum
Yaitu badan-badan atau perkumpulan orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
- Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya


Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
- Badan Hukum Publik
- Badan Hukum Privat


Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
- Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
- Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
- Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.




OBJEK HUKUM


Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda dapat dibagi dalam beberapa kelompok 


Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
1. Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak dan
lain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
2. Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.


Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat fundamental.  Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)


Contoh objek hukum yang lain adalah benda-benda ekonomi, benda yang diperoleh manusia dengan memerlukan pengorbanan terlebih dahulu, dapat dikatakan sebagai objek hukum


Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.


Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.


Sumber : wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-16/

Sumber-sumber Hukum Formal


Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, sehingga hukum dikatakan sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.


1. Undang-undang 


Undang-undang di sini identik dengan hukum tertulis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis atau tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen)
Undang-undang dapat dibedakan atas :


a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.


b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.




2. Traktat atau Perjanjian Internasional 


Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena traktat itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai traktat atau perjanjian internasional.


Dasar hukum => Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :


(a) Presiden dengan persetujuan DPR  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain


(b) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.




3.Yurisprudensi 


Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.


Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.


Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :


a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
- Putusan perdamaian
- Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding
- Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi
- Seluruh putusan Mahkamah Agung


b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.




4.Kebiasaan 


Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.


Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.




5. Doktrin


Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.


Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.






Sumber : http://diskusiku.com/showthread.php?tid=1485

Thursday, April 5, 2012

Sistematika Hukum Perdata


Sistematika hukum perdata di Indonesia dibagi menjadi 2 bagian, sistematika hukum perdata dalam KUH perdata, dan sistematika hukum dalam ilmu pengetahuan


1. Sistematika hukum perdata dalam KUH Perdata (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :


a. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.


b. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.


c. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.


d. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.


2. Sistematika hukum perdata dalam ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :


a. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :


- Orang sebagai subjek hukum.
- Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.


b. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :


- Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
- Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
- Perwalian (voogdij).
- Pengampunan (curatele).


c. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :


- Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
- Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.


d. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.








Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bab-ii-hukum-perdata/

Saturday, March 17, 2012

Daily Nutrition

Just read an islamicthinking's posts on tumblr and being amazed by every post. Well i'm not a pious person and i don't really want to be called that. But I need these kind of words for gain my Iman, for remembered me that I have a Great God and this Dunya is not mine, is Him. So i ought to remember to serve him with all of my heart every single time. These words are a nutrition for me, and i'd love to share with the readers :) May Allah always bless us, and forgive our dereliction


* Never judge anyone’s state, because you never know how their life is & what they’re going through. Always believe in the best in people


* “O those who believe, no man should ever mock at other men, since it is possible that the latter are better then the former, nor should women ever mock at other women, since it is possible that the latter women is better then the former ones. And do not find fault with one another, nor call one another with bad nicknames. Bad is the name of sinfulness after embracing Faith. And whoever does not repent, such people are the wrongdoers.” (Quran 49:11)


* Sickness is expiation for sins


* Patience can’t be acquired overnight. It is just like building up a muscle. Every day you need to work on it.



* You might be married to the worst man ever, like Asyah was married to Pharaoh - but it didn’t change her and her loyalty and love to Allah SWT.


You might be married to the best of men, like a Prophet of Allah SWT, and still not be saved from the punishment - like the wife of Prophet Lut (alaiha salam).


You might be not married to any man, like Maryam (alaiha salam), and Allah SWT can make your rank higher than any women on the Earth. Know your priorities.


Love and trust is with Allah SWT first.


The only relationship where you’ll never have your heart broken is the relationship between you and Allah SWT.




Source : http://www.islamicthinking.info or you can follow the Tumblr : islamicthinking.tumblr.com

Sunday, March 11, 2012

Pengertian Hukum

Pengertian hukum versi saya adalah suatu sistem yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari yang apabila dilanggar maka akan mendapatkan sanksi.
Dalam mejalani kehidupan ini, seorang manusia tentulah sangat membutuhkan hukum, karena dengan hukum kehidupan akan berjalan selaras dan tertib.

Menurut saya kehidupan ini tidak lepas dari hukum agama, hukum adat, hukum moral, hukum norma, dan hukum negara.  

Hukum agama adalah hukum antara kita dengan Tuhan, sesuai dengan ajaran agama yang kita anut. Hukum agama adalah hukum dari segala hukum karena Tuhan adalah pemberi balasan yang Maha Adil, setiap kehidupan ini sudah diatur oleh Tuhan. Pencipta kita lebih tahu, mana yang baik dan mana yang buruk untuk kita.

Hukum adat adalah hukum yang berlaku di suatu masyarakat, yang sudah lama dipegang dan dipercayai oleh mereka, biasanya dari orang-orang terdahulu.

Hukum moral dan norma, hampir sama. Adalah hukum yang mengatur tata cara kita berkehidupan sebagai makhluk sosial, makhluk yang hidup tidak sendiri, maka dari itu ada batasan-batasan yang tidak boleh dilewati sebagai makhluk sosial

Hukum negara adalah hukum tertulis yang dibuat oleh para pemimpin negara, tujuannya lebih bersifat majemuk karena mencakup seluruh penduduk suatu negara. Hukum negara memiliki jenis-jenisnya tersendiri, sesuai dengan kasus-kasusnya. Ada aparat negara yang bertugas untuk mengadili orang yang melanggar hukum.

Dari semua jenis hukum yang saya ketahui, saya rasa hukum Agama adalah “induknya” hukum-hukum yang ada di kehidupan kita. Apabila hukum agama tidak di langgar, maka hukum yang lain juga tidak akan ter-langgar

Friday, March 9, 2012

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, karena peraturan setiap daerah di Eropa itu berbeda-beda.
Karena adanya perbedaan tersebut jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).

Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Pengertian Hukum Perdata

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Dalam arti yang luas artinya meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Mengenai keadaan Hukum Perdata saat ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam, penyebabnya ada 2 faktor yaitu :

1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.

2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :

a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan Bumi Putera (pribumi /bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:

Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.

Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
— Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.

IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.