Sunday, March 11, 2012

Pengertian Hukum

Pengertian hukum versi saya adalah suatu sistem yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari yang apabila dilanggar maka akan mendapatkan sanksi.
Dalam mejalani kehidupan ini, seorang manusia tentulah sangat membutuhkan hukum, karena dengan hukum kehidupan akan berjalan selaras dan tertib.

Menurut saya kehidupan ini tidak lepas dari hukum agama, hukum adat, hukum moral, hukum norma, dan hukum negara.  

Hukum agama adalah hukum antara kita dengan Tuhan, sesuai dengan ajaran agama yang kita anut. Hukum agama adalah hukum dari segala hukum karena Tuhan adalah pemberi balasan yang Maha Adil, setiap kehidupan ini sudah diatur oleh Tuhan. Pencipta kita lebih tahu, mana yang baik dan mana yang buruk untuk kita.

Hukum adat adalah hukum yang berlaku di suatu masyarakat, yang sudah lama dipegang dan dipercayai oleh mereka, biasanya dari orang-orang terdahulu.

Hukum moral dan norma, hampir sama. Adalah hukum yang mengatur tata cara kita berkehidupan sebagai makhluk sosial, makhluk yang hidup tidak sendiri, maka dari itu ada batasan-batasan yang tidak boleh dilewati sebagai makhluk sosial

Hukum negara adalah hukum tertulis yang dibuat oleh para pemimpin negara, tujuannya lebih bersifat majemuk karena mencakup seluruh penduduk suatu negara. Hukum negara memiliki jenis-jenisnya tersendiri, sesuai dengan kasus-kasusnya. Ada aparat negara yang bertugas untuk mengadili orang yang melanggar hukum.

Dari semua jenis hukum yang saya ketahui, saya rasa hukum Agama adalah “induknya” hukum-hukum yang ada di kehidupan kita. Apabila hukum agama tidak di langgar, maka hukum yang lain juga tidak akan ter-langgar

No comments:

Post a Comment