Monday, April 11, 2011

[Tugas] Neraca Pembayaran dan Ketergantungan Terhadap Modal Asing

I.                   Pendahuluan

Dalam bab kali ini akan dibahas mengenai neraca pembayaran dan ketergantungan terhadap modal asing, sebenarnya dalam beberapa bab sebelumnya sudah pernah dibahas mengenai neraca pembayaran. Maka dari itu dalam bab ini lebih akan di bahas secara jelas mengenai modal asing, dan bagaimana negara kita menjad negara yang terkesan sangat bergantung pada modal asing.
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia memiliki utang luar negeri yang jumlahnya tidak sedikit. Penanaman modal asing merupakan salah satu faktor sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi nasional. Semakin meningkatnya utang negara makan peran penanaman modal asing juga semakin besar. Mengapa neraca pembayaran berkaitan dengan modal asing? Saya akan membahas lagi mengenai apa itu neraca pembayaran dan apa peranananya?



II.                Neraca Pembayaran (Balance of Payment)

Neraca pembayaran adalah suatu catatan yang disusun secara sistemis tentang seluruh transaksi ekonomi yang meliputi perdagangan barang/jasa, transfer keuangan dan moneter antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain dalam periode tertentu.
Transaksi yang tercatat dalam neraca pemayaran adalah :
1.      Transaksi kredit :
-          Ekspor barang dan jasa
-          Penerimaan dari hasil investasi
-          Transfer
-          Bertambahnya utang negara atau swasta
-          Berkurangnya aset-aset keuangan

2.      Transaksi debit :
-          Impor barang dan jasa
-          Pembayaran atau hasil investasi
-          Transfer
-          Berkurangnya utang
-          Bertambahnya aset-aset keuangan

Kegunaan dari neraca pembayaran adalah :
a.       Membukukan seluruh transaksi ekonomi internasional yang terjadi antara penduduk dalam negeri dengan penduduk luar negeri
b.      Mengetahui struktur dan komposisi transaksi ekonomi internasional suatu negara
c.       Mengetahui mitra usaha suatu negara dalam hubungan ekonomi internasional
d.      Mengetahui posisi keuangan internasional suatu negara
e.       Indikator yang akan dipertimbangkan oleh negara donor  untuk memberikan bantuan keuangan
f.       Indikator fundamental ekonomi selain tingkat inflasi, pertumbuhan GNP dan sebagainya


III.             Modal asing

Pengertian modal asing adalah Modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Peran modal asing dalam perekonomian atau pertumbuhan ekonomi sampai saat ini masih diperdebatkan, baik mengenai intensitas maupun aranya. Menurut Michael F Torado terdapat dua kelompok pandangan modal asing. Pertama kelompok yang mendukung modal asing, mereka memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, ketrampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan. Kedua, kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya, berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tingkat tabungan dan investasi domestik
Penanaman modal asing memang sangat membantu negara kita dalam melunaskan utang-utang luar negeri, dan modal asing juga dapat membuat kurs rupiah kita menguat. Seperti berita yang tersiar akhir-akhir ini, mata uang Indonesia masih berpeluang besar menguat karena pelaku asing sepertinya akan terus masuk ke pasar dalam negeri, terutama di bursa efek, kata Direktur Retail Banking PT Bank Mega Tbk, Kostaman Thayib.
Apalagi isu di pasar internal makin bagus, seperti ekonomi nasional makin tumbuh, dan bertahannya suku bunga acuan (BI Rate) merupakan faktor-faktor yang mempertimbangkan investor untuk lebih aktif bermain di pasar lokal. Kenaikan rupiah, menurut dia, diperkirakan akan berlanjut hingga mendekati level 8.600 per dolar AS.
Namun ada dampak positif pasti juga ada dampak negatif bagi negara kita apabila terlalu bergantung dengan modal asing, seperti berita yang satu ini :
Saat ini, dominasi modal asing mencapai 70%. RUU PM akan mengganti peraturan lama yang telah berusia 40 tahun lalu, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970) dan UU Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (yang diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970), tidak banyak memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional. Indonesia juga menjadi tempat akumulasi modal spekulatif yang membuat perekonomian negara rapuh. Setidaknya terdapat 110 juta jiwa penduduk yang hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 2 atau kurang dari Rp 18 ribu per hari. Sepanjang 5 tahun terakhir, pertumbuhan angkatan kerja mencapai 6, 9 juta jiwa lebih, di mana 2, 8 juta tidak tertampung oleh lapangan kerja yang tersedia. RUU ini memperlakukan pemodal, khususnya modal asing, bak majikan.
Manfaat yang diharapkan dari suatu paket modal asing adalah berupa penyerapan tenaga kerja, alih teknologi, pelatihan manajerial dan akses ke pasar internasional melalui eksport.


IV.             Kesimpulan

Agar pengalokasian bantuan luar negeri optimal, maka perlu dipikirkan reorientasi proyek yang dibiayai dengan utang luar negeri serta peran pengawasan baik oleh institusi yang berwenang melalui wakil-wakilnya perlu ditingkatkan.
Untuk mengurangi ketergantungan negara terhadap sumber-sumber pembiayaan pembangunan dari luar negeri, maka perlu diupayakan mobilisasi dana dari dalam negeri. Untuk itu diperlukan upaya intensifikasi tabungan domestik melalui :
Penggalakan pemungutan pajak yang bersifat progresif dan berdasar pada ability to pay. Perlunya pendewasaan fungsi perbankan dan lembaga keuangan bukan bank agar mampu menciptakan iklim yang kondusif  bagi perkembangan investasi.


V.                Daftar Pustaka

·         www.eramuslim.com
·         www.antara-news.com
·         http://www.investor.co.id



No comments:

Post a Comment