Kepercayaan Publik
Kepercayaan mencakup kejujuran,
integritas, realibilitas, dan loyalitas. Kejujuran menuntut itikad baik untuk
mengemukakan hal yang sebenarnya. Integritas berarti bahwa seseorang bertindak
sesuai dengan kata hatinya, dalam situasi seperti apapun. Reliabilitas berarti
melakukan semua upaya yang pantas untuk memenuhi komitmennya kepada publik.
Loyalitas berarti pertanggungjawaban untuk mengembangkan dan melindungi berbagai
kepentingan masyarakat dan organisasi tertentu.
Tanggung Jawab Auditor
Kepada Publik
Profesi auditor memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab auditor
terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, auditor tidak hanya
memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan auditor untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik.
1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya
3. Auditor harus melayani klien dengan profesional
dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Indepedensi
Auditor
Nilai auditing sangat bergantung pada persepsi
publik akan indepedensi yang dimiliki auditor. Indpedensi dalam audit berarti
mengambil sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit,
mengevaluasi hasilnya, dan membuat laporan audit. Independensi dianggap sebagai
karakteristik auditor yang paling kritis.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
PERATURAN NOMOR
VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN
JASA DI PASAR MODAL
Dalam Peraturan ini
yang dimaksud dengan:
a. Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan
yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan
pekerjaan atestasi
termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c. Anggota Keluarga
Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di
dalam maupun di luar
tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee Kontinjen adalah
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya
akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil
tertentu dimana jumlah
fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
Sumber :
Auditing
dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J
dkk
No comments:
Post a Comment