Tuesday, November 5, 2013

ETIKA DALAM AUDITING

Kepercayaan Publik
            Kepercayaan mencakup kejujuran, integritas, realibilitas, dan loyalitas. Kejujuran menuntut itikad baik untuk mengemukakan hal yang sebenarnya. Integritas berarti bahwa seseorang bertindak sesuai dengan kata hatinya, dalam situasi seperti apapun. Reliabilitas berarti melakukan semua upaya yang pantas untuk memenuhi komitmennya kepada publik. Loyalitas berarti pertanggungjawaban untuk mengembangkan dan melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan organisasi tertentu.

Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi auditor memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab auditor terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, auditor tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan auditor untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

Indepedensi Auditor
Nilai auditing sangat bergantung pada persepsi publik akan indepedensi yang dimiliki auditor. Indpedensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya, dan membuat laporan audit. Independensi dianggap sebagai karakteristik auditor yang paling kritis.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik

PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG  MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan
yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan
pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di
dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil
tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.


Sumber :
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk

No comments:

Post a Comment