Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Etika bagi seorang akuntan ada 8 menurut IAI yaitu :
-
Tanggung jawab profesi
-
Kepentingan publik
-
Integritas
-
Objektivitas
-
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
-
Kerahasiaan
-
Perilaku profesional
-
Standar teknis
Tanggung Jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis
layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Krisis dalam Profesi
akuntansi
Krisis
yang dialami pada profesi akuntansi ini adalah krisis kepercayaan publik atau
independensi dari akuntan atas kemampuannya untuk melakukan fungsi atestasi
independen.
Regulasi dalam rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Peraturan
102 – integritas dan objektivitas
Dalam
pelaksanaan setiap jasa profesional, seorang CPA harus menjaga objektivitas dan
integritas. Harus bebas dari pertentangan kepentingan dan tidak diperbolehkan
salah menyajikan fakta atau mesubordinasikan pertimbangannya kepada pihak lain.
Peraturan
201 – standar umum
Terdiri
dari : kompetensi profesional, penggunaan kemahiran profesional, perencanaan
dan supervisi serta data relevan yang mencukupi.
Peraturan
202 – kepatuhan terhadap standar
Peraturan
203 – prinsip – prinsip akuntansi
Peraturan
301 – informasi rahasia klien
Peer Review
Peer review adalah
review yang dilakukan oleh auditor terhadap kepatuhan suatu kantor akuntan
publik pada sistem pengendalian kualitasnya. Tujuan dari dilakukannya peer
review adalah untuk menentukan serta melaporkan apakah kantor akuntan publik
tersebut telah menyusun kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima elemen
pengendalian kualitas serta mempraktekannya. Jika suatu perusahaan belum
melaksanakan peer review, maka seluruh anggota dari perusahaan tersebut akan
kehilangan hak mereka sebagai anggota AICPA.
Sumber:
Auditing
dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J
dkk
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII
IAI, 1998
No comments:
Post a Comment