Wednesday, November 13, 2013

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

 Etika Bisnis Akuntan Publik
          Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.

Etika bagi seorang akuntan ada 8 menurut IAI yaitu :
-          Tanggung jawab profesi
-          Kepentingan publik
-          Integritas
-          Objektivitas
-          Kompetensi dan kehati-hatian profesional
-          Kerahasiaan
-          Perilaku profesional
-          Standar teknis

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis dalam Profesi akuntansi

            Krisis yang dialami pada profesi akuntansi ini adalah krisis kepercayaan publik atau independensi dari akuntan atas kemampuannya untuk melakukan fungsi atestasi independen.

Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Peraturan 102 – integritas dan objektivitas
Dalam pelaksanaan setiap jasa profesional, seorang CPA harus menjaga objektivitas dan integritas. Harus bebas dari pertentangan kepentingan dan tidak diperbolehkan salah menyajikan fakta atau mesubordinasikan pertimbangannya kepada pihak lain.

Peraturan 201 – standar umum
Terdiri dari : kompetensi profesional, penggunaan kemahiran profesional, perencanaan dan supervisi serta data relevan yang mencukupi.

Peraturan 202 – kepatuhan terhadap standar
Peraturan 203 – prinsip – prinsip akuntansi
Peraturan 301 – informasi rahasia klien

Peer Review
Peer review adalah review yang dilakukan oleh auditor terhadap kepatuhan suatu kantor akuntan publik pada sistem pengendalian kualitasnya. Tujuan dari dilakukannya peer review adalah untuk menentukan serta melaporkan apakah kantor akuntan publik tersebut telah menyusun kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima elemen pengendalian kualitas serta mempraktekannya. Jika suatu perusahaan belum melaksanakan peer review, maka seluruh anggota dari perusahaan tersebut akan kehilangan hak mereka sebagai anggota AICPA.



Sumber:
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998

Audit dan Assurance Teknologi Informasi 2 (ed. 2) Oleh James A. Hall (Thomson

Modern Auditing, edisi 7, jilid 1

No comments:

Post a Comment